Area
Pelanggan
Dikutip dari Bisnis.com Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada Kamis (2/4) menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan No.9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
SBB merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 (Corona) semakin meluas pada daerah yang menjadi episentrum virus. Pemberlakuan PSBB pada suatu daerah ditetapkan Kementerian Kesehatan setelah daerah tersebut memenuhi kriteria ditetapkannya PSBB.