Semarang – NINDYA melalui Divisi Gedung menandatangani Memory of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (16/3).
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh General Manager Divisi Gedung Arif Putranto, VP Pemasaran Jawa Kalimantan Muhammad Fadil, Pemasar Jawa dan Kalimantan Kadek Agustia Wilmadi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto yang bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Jalan Pahlawan No.14 Semarang dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
Perjanjian kerjasama tersebut menjadi landasan bagi kedua pihak untuk dapat berkoordinasi dan bersinergi dalam rangka penanganan masalah hukum baik di bidang Hukum Perdata, dan Tata Usaha Negara serta permasalahan hukum lainnya.
#MoUNindya
#KinerjaNindya
#TowardtheExcellent
#NindyaSiapSertifikasiBIM
#BUMNuntukindonesia